Jambi, IDN Times - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini belum menerima bahkan melihat hasil autopsi jenazah pria yang bakal berusia 28 tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ibu, ayah, dan kakak korban tak pernah dimintai izin oleh pihak kepolisian untuk autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Namun adik Brigadir J yang juga anggota polisi bertugas di Mabes Polri, pernah diperintah untuk menandatangani sebuah dokumen.
"Setelah saya selidiki, adiknya mengatakan kalau dia diperintah oleh Karo Provos untuk menandatangani kertas, tapi tidak tahu apakah itu izin autopsi atau tidak," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022).