Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) telah menetapkan 5.507 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Titik APK tersebut tersebar di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel, dan menjadi lokasi yang diperbolehkannya caleg hingga parpol memasang APK-nya.
"Penetepan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel nomor 78 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan, Handoko, Kamis (30/11/2023).
