Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang berhasil menangkap tersangka E (25), warga Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka E ditangkap setelah BNNK mendapat informasi seorang kurir yang membawa ganja langsung dari ladang.
"Saat dilakukan operasi penangkapan dan penggeledehan terhadap tersangka, tim BNNK menemukan 466 gram ganja yang disimpan di balik pakaiannya," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Agus Sudarno, Kamis (3/2/2022).