Palembang, IDN Times - Tiga Polres di Sumatra Selatan (Sumsel) yakni Polres Banyuasin, PALI dan OKI, berhasil mengamankan enam orang petani yang ketahuan melanggar Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Maklumat tersebut yang dikeluarkan pada 11 Juni 2020 lalu, mengatur secara jelas mengenai larangan bagi perusaahan dan perorangan melakukan pembakaran lahan. Apa lagi, saat ini sudah memasuki musim kemarau berisiko mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sejak 1 hingga 17 Juli ini, kita telah menangkap enam orang tersangka. Mereka kita tindak setelah terbukti membakar lahan pribadi di Banyuasin satu tempat, OKI satu tempat dan PALI Empat tempat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawanl, Jumat (17/7/2020).