Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
51 Orang Tersangka Pembakar Lahan Telah Ditangkap Polda Sumsel
(Dok: Istimewa)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 51 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diamankan Polda Sumsel. Dari ke-51 tersangka, satu kasus berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumsel.

"Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan diproses penyelidikan," ungkap Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Sopyan Hidayat, Jumat (20/10/2023).

1. Polisi minta jangan membakar lahan saat kemarau

Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Dari puluhan tersangka yang diamankan, para pelaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Sopyan memastikan para pelaku pembakaran lahan akan dijerat dengan hukum pidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan terutama di musim kemarau seperti sekarang," jelas dia.

2. Kabut asap sebabkan banyak orang sakit

ilustrasi ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ia menerangkan, pembakaran lahan sangat merugikan banyak pihak. Dampak pencemaran udara dari kabut asap menimbulkan penyakit, salah satunya gangguan pernapasan.

"Tolong kalian ingat sebelum berbuat (membakar lahan). Pikir terlebih dahulu karena ada banyak balita dan lanjut usia (lansia) yang terganggu pernapasannya karena pembakaran lahan dengan sengaja," ujar dia.

3. Hotspot mulai turun setelah hujan

(Petugas Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di lahan tol Palembang-Kayuagung) IDN Times/istimewa

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, hujan yang mengguyur sejumlah daerah berhasil menurunkan titik hotspot (Titik Api). Dari sekitar 1.044 titik api kini tersisa 83 titik hingga Kamis (19/10/2023) kemarin.

"Jumlah hotspot itu diharapkan terus turun agar karhutla bisa teratasi secepatnya, juga terus melakukan pemadaman dengan personel yang masih standby di lapangan," tutup dia.

Editorial Team

Related Article