Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang terbagi ke dalam sembilan sektor usaha. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, dengan besaran tertinggi berada di sektor pertambangan dan penggalian.
Berikut IDN Times merangkum besaran UMSP Sumsel 2026 yang akan menjadi acuan berbagai sektor usaha yang beroperasi di Sumsel berdasar data yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
