Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat kunker ke Sumsel (Dok. Humas Kementerian)

Intinya sih...

  • Ratusan hektar lahan bekas tambang di Muara Enim, Sumsel belum dipulihkan
  • Menteri Lingkungan Hidup akan sanksi paksaan jika perusahaan tidak memulihkan lahan dalam waktu satu hingga dua bulan
  • Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menindak pelanggaran pertambangan secara tegas

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Ratusan hektar lahan bekas tambang yang berada di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) belum dipulihkan.

Kondisi tersebut, ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (25/5/2025) kemarin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di