34 Polisi di Sumbar Dipecat pada 2024, Salah Satunya Dadang Iskandar

Padang, IDN Times - Sebanyak 34 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dipecat sepanjang tahun 2024. Sebanyak 24 kasus diantaranya dinyatakan telah selesai resmi dipecat, sementara 10 kasus lainnya masih dalam proses.
"Untuk personel yang diduga melakukan tindak pidana selama tahun 2024 ini tercatat sebanyak 19 orang personel," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, personel Polda Sumbar yang terlibat tindak pidana tersebut berasal dari Bintara hingga Perwira.
1. Personel yang dipecat meningkat

Suharyono mengungkapkan, jumlah personel Polda Sumbar yang menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) meningkat dibanding tahun 2023.
"Pada tahun 2023 personel yang di-PTDH sebanyak 8 orang dan angka ini meningkat sampai tiga kali lipat," katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat 34 personel tersebut diberhentikan sebagai seorang polisi dengan tidak hormat.
"Ada berbagai perkara yang dilakukan oleh personel tersebut. Karena polisi juga manusia dan tentu juga melakukan kesalahan," katanya.
2. Pelanggaran kode etik meningkat

Selain adanya peningkatan angka personel Polda Sumbar yang dipecat, Suharyono juga mengungkapkan peningkatan pelanggaran etika Kepolisian.
"Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian sebanyak 117, sementara pada tahun sebelumnya 116," katanya.
Ia mengatakan, dari jumlah personel yang melakukan pelanggaran kode etik Polri tersebut, 102 diantaranya telah selesai diproses.
"Seluruh kepangkatan ada yang melakukan pelanggaran kode etik ini mulai dari bintara hingga Perwira Menengah (Pamen)," katanya.
3. Dadang Iskandar salah satu

Salah satu perwira Kepolisian Polda Sumbar yang dipecat adalah Dadang Iskandar yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil.
"Ya, kasus itu salah satunya dan juga ada personel yang melakukan tindak pidana perampokan yang juga di PTDH," katanya.