Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Persekusi 2 LC Karaoke di Pessel

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Pessel, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan tersangka kasus persekusi terhadap dua orang Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di Cafe Karaoke Natasnya, kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/4/2023) lalu.
Penetapan ketiga tersangka itu diumumkan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, usai melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.
1. Polisi memburu para tersangka
Pixabay.com/Kopi
Novianto menyebutkan, pihaknya kini sedang memburu ketiga tersangka untuk diproses secara hukum.
Novianto mengimbau kepada ketiga tersangka segera menyerahkan diri, karena polisi sudah mengetahui identitas ketiganya.
2. Usai pemeriksaan maraton 13 saksi
Editorial Team
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us