Pessel, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan tersangka kasus persekusi terhadap dua orang Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di Cafe Karaoke Natasnya, kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/4/2023) lalu.
Penetapan ketiga tersangka itu diumumkan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, usai melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.
