Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil yang digunakan untuk menimbun solar subsidi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap lima orang. Mereka menjadi tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

Dari lima tersangka penimbun solar, tiga di antaranya adalah mahasiswa berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20) warga Muara Enim. Selanjutnya dua tersangka lain adalah Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) warga Ogan Ilir.

"Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi tangki pengisian bahan bakar sehingga lebih besar dari kapasitasnya. Solar subsidi itu dibeli agar bisa dijual kembali," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (6/4/2022).

1. Muatan bensin mobil diubah lebih besar

Mobil yang digunakan untuk menimbun solar subsidi (IDN Times/istimewa)

Kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Padeli dan Riansyah ditangkap lebih dahulu, Senin (28/3/2022) di SPBU di kawasan 14 Ulu Palembang. Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap Jumat (1/4/2022) di kawasan 7 Ulu.

Kegiatan pelaku terbongkar setelah petugas mencurigai muatan bensin mobil Isuzu Panter BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF milik para pelaku.

"Padeli dan Riansyah memodifikasi kendaraannya hingga bisa menampung 108 liter. Sedangkan ketiga mahasiswa membuat hingga 300 liter," ujar dia.

2. Kelima tersangka terancam penjara enam tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di