Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap lima orang. Mereka menjadi tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Dari lima tersangka penimbun solar, tiga di antaranya adalah mahasiswa berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20) warga Muara Enim. Selanjutnya dua tersangka lain adalah Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) warga Ogan Ilir.
"Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi tangki pengisian bahan bakar sehingga lebih besar dari kapasitasnya. Solar subsidi itu dibeli agar bisa dijual kembali," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (6/4/2022).