Pagar Alam, IDN Times - Tiga orang mantan ASN di Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pagar Alam. Tersangka terlibat kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Kota Pagar Alam, Sumsel.
Kejari telah melakukan penyelidikan pada Rabu (6/3/2024). Mereka yakni masing-masing pelaku berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim, terlibat dalam kasus tersebut
