Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 28 ton batu bara ilegal ke Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.
"Saat kami periksa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara. Sopir dan mobilnya langsung kami tangkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/1/2023).
