Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran seperti tak memakai sabuk pengaman dan pengendara roda dua tidak mengenakan helm.

"Sepekan kita terapkan (tilang ETLE) lebih dari 26 ribu pelanggar lalu lintas yang terekam di sembilan titik jalan protokol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Sabtu (8/1/2022).

1. Penerima surat tilang ETLE dapat mengonfirmasi kebenaran data

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan catatan Polda Sumsel, Jumat (7/1/2022) tercatat ada 26.071 pelanggar lalu lintas di Palembang. Selanjutnya pengendara terekam tilang elektronik ETLE akan dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan lewat PT Pos Indonesia.

"Mereka secepatnya akan menerima surat tilang langsung ke alamat nomor plat kendaraan yang terdata," kata dia.

Selanjutnya pelanggar lalu lintas yang telah menerima surat tersebut ditunggu kedatanggannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal) untuk mengonfirmasi informasi kebenaran.

2. Penerapan ETLE diharapkan mampu tekan angka kecelakaan lalulintas

Editorial Team

Tonton lebih seru di