Palembang, IDN Times - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran seperti tak memakai sabuk pengaman dan pengendara roda dua tidak mengenakan helm.
"Sepekan kita terapkan (tilang ETLE) lebih dari 26 ribu pelanggar lalu lintas yang terekam di sembilan titik jalan protokol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Sabtu (8/1/2022).