Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

26 Ribu Pengendara di Palembang Langgar Tilang ETLE

Ilustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran seperti tak memakai sabuk pengaman dan pengendara roda dua tidak mengenakan helm.

"Sepekan kita terapkan (tilang ETLE) lebih dari 26 ribu pelanggar lalu lintas yang terekam di sembilan titik jalan protokol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Sabtu (8/1/2022).

1. Penerima surat tilang ETLE dapat mengonfirmasi kebenaran data

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan catatan Polda Sumsel, Jumat (7/1/2022) tercatat ada 26.071 pelanggar lalu lintas di Palembang. Selanjutnya pengendara terekam tilang elektronik ETLE akan dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan lewat PT Pos Indonesia.

"Mereka secepatnya akan menerima surat tilang langsung ke alamat nomor plat kendaraan yang terdata," kata dia.

Selanjutnya pelanggar lalu lintas yang telah menerima surat tersebut ditunggu kedatanggannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal) untuk mengonfirmasi informasi kebenaran.

2. Penerapan ETLE diharapkan mampu tekan angka kecelakaan lalulintas

default-image.png
Default Image IDN

Pratama mengatakan, jika pelanggar tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, maka data kendaraan bakal diblokir.

"Tujuan ETLE ini juga untuk menekan angka kecelakaan, karena kecelakaan bersumber dari banyaknya pelanggaran berlalulintas," timpalnya.

Saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan penerapan tilang elektronik untuk menyambut peluncuran ETLE dalam waktu dekat dan dalam penerapan tilang elektronik, telah dipasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan perempatan lampu merah.

3. Sistem ETLE aktif pengawasan 24 jam

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pemberlakukan sistem tilang ETLE di Palembang memiliki salah satu tujan. Yakni implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam sistem ETLE ini juga membantu petugas melakukan pengasawan 24 jam bagi pengendara yang melanggar aturan," tambah dia.

Pratama melanjutkan, dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Kemudian, pihaknya akan menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

"Lengkap dengan denda yang harus dibayar sesuai ketentuan dan hasil musyawarah dengan Mahkejapol," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us