Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang wanita dan satu pria brinisial DR (23), MSA (19) dan DN (28).
Ketiganya ditangkap karena menjadi promotor judi online, dan menyebar situs judi online ke beberapa media sosial menggunakan puluhan akun berbeda.
"Dalam satu hari, para pelaku bisa mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp7 juta per orang," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).