Palembang, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Khaidirman, mengumumkan dua tersangka awal yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Meski ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti, namun keduanya tidak ditahan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya," ungkap Khaidirman, Senin (8/3/2021).