Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tahun Buron, Selebgram Palembang Sempat Masuk Daftar Merah Interpol

Alnaura menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Alnaura Karima Pramesti ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah ditangkap di Jepang karena status DPO dan dicekal.
  • Naura meninggalkan Indonesia selama dua tahun sejak bandingnya dikabulkan, dan putusan kasasi Kejari Palembang ke MA memaksa terpidana kembali menjalani masa penahanan.
  • Tim Kejagung RI bersama Interpol berhasil menemukan Naura Rabu (23/10/2024) lalu di distrik Baraki, Tokyo setelah dilaporkan oleh 10 orang atas dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp523 juta.
  • Alnaura Karima Pramesti ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah ditangkap di Jepang karena status DPO dan dicekal.
  • Naura meninggalkan Indonesia selama dua tahun sejak bandingnya dikabulkan, dan putusan kasasi Kejari Palembang ke MA memaksa terpidana kembali menjalani masa penahanan.
  • Tim Kejagung RI bersama Interpol berhasil menemukan Naura Rabu (23/10/2024) lalu di distrik Baraki, Tokyo setelah dilaporkan oleh 10 orang atas dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp523 juta.

Palembang, IDN Times - Berstatus DPO dan dicekal Alnaura Karima Pramesti tak berkutik saat ditangkap di Jepang. Selama dua tahun sejak bandingnya dikabulkan, Naura meninggalkan Indonesia.

Putusan kasasi Kejari Palembang ke MA memaksa terpidana kembali menjalani masa penahanan membuat dirinya tak lagi pulang ke Indonesia.

"Sejak 31 Januari 2024 dilakukan upaya hukum penerbitan interpol red notice. Setelah ditangkap di Tokyo terpidana dibawa ke Indonesia dan hari ini akan diserahkan ke Kejari Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari Sabtu (26/10/2024).

1. Alnaura langsung jalani putusan MA

Penaganan selebgram Palembang Alnaura terpidana kasus investasi bodong (Dok: Kejati Sumsel)

Alnaura akan langsung menjalani masa penahanan sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Dirinya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan.

"Terpidana Naura akan menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Merdeka Palembang," jelas Vanny.

2. Alnaura sempat dipanggil sebanyak tiga kali

Press rilis tangkapan DPO Alnaura di Jakarta (Dok: Puspenkum)

Menurut Vanny, Naura sempat mengindahkan panggilan penuntut umum yang menjalankan putusan Mahkamah Agung sebanyak tiga kali. Pemanggilan itu dilakukan pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023.

Penangkapan baru dilakukan tim Kejagung RI bersama Interpol yang berhasil memperoleh informasi mengenai titik keberadaan Naura Rabu (23/10/2024) lalu di distrik Baraki, Tokyo.

"Terpidana dibawa dari Tokyo kemarin. Hari ini rencananya akan di bawa ke Palembang untuk penahanan," ungkap dia.

3. 10 korban laporkan Naura ke polisi

Press rilis tangkapan DPO Alnaura di Jakarta (Dok: Puspenkum)

Diberitakan sebelumnya, Alnaura dilaporkan oleh 10 orang yang akhirnya ke Polrestabes Palembang 2022 silam. Adapun kerugian dari investasi bodong itu diperkirakan mencapai Rp523 juta.

Para korban mulai menaruh curiga saat Alnaura tak kunjung memberikan keuntungan sebesar 10 persen dari yang dijanjikan. Akhirnya setelah didesak, Alnaura menjanjikan akan mencicil uang para member bisnisnya tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us