Padang, IDN Times - Dua orang Calon Jemaah Calon Haji (CJH) yang tergabung dalam kelompok terbang atau kloter dua embarkasi Padang, Sumatra Barat (Sumbar), gagal berangkat menunaikan Rukun Islam kelima.
Kedua CJH itu bernama Zelvi Abdul Malik Zen asal Kabupaten Tanah Datar dengan nomor manifest 126. Ia batal berangkat karena meninggal dunia sesaat sebelum bertolak ke Padang. Lalu atas nama Arif Winanda Syafri, CJH asal kota Pariaman dengan nomor manifes 338. Arif batal berangkat karena tidak mendapatkan cuti saat baru lulus CPNS.