Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan HJ dan NZ, dua pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang dari Fakultas Kedokteran, sebagai tersangka kasus pelecahan seksual dengan total 12 orang korban.
Sebelumnya, kedua tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam bagian sensitif tubuh korban menggunakan ponsel. Usai melakukan aksi itu, keduanya saling berkirim konten. Total 12 orang yang juga masih rekan tersangka menjadi korban dalam kasus ini.
"Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas, kami informasikan bahwa dua hari lalu sudah ditetapkan 2 orang tersangka. Usai diperiksa sebagai saksi, status kedua mahasiswa tersebut sudah menjadi tersangka," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Selasa (28/3/2023).