Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kampus di Palembang Mulai Bahas Pencegahan Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Palembang, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi Indonesia.

Nadiem bahkan mengancam kepada kampus yang tak menjalankan Permendikbud, akan mendapat sanksi administratif secara tegas. Sesuai pasal 19, Mendikbud akan melakukan penghentian pemberian bantuan dana dan menurunkan akreditasi kampus yang bersangkutan.

Untuk mendukung aturan tersebut, Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) telah mulai menerapkan aturan tersebut. Meski belum membentuk Satgas seperti yang diamanatkan Permendikbud, Polsri memulai menyosialisasikannya ke mahasiswa, dosen, dan staf.

"Sosialisasi Permendikbud nomor 30 tahun 2021 sudah kita lakukan. Sosialisasinya dilakukan secara offline dan online," ungkap pejabat Humas Polsri, Edi Aswan kepada IDN Times, Kamis (2/11/2021).

1. Polsri tidak mengeluarkan aturan turunan

Kepala Devisi Humas Polsri, Edi Aswan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Edi menjelaskan, Permendikbud secara nyata dan tegas mengatur persoalan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hanya saja dari beragam pasal dan aturan tersebut, pihaknya tidak akan membuat aturan turunan. Mereka hanya sosialisasi isi aturan tersebut.

"Kita tidak buat turanannya, tapi kita sudah melakukan sosialisasi dengan mahasiswa dan civitas akademika Polsri," jelas dia.

2. Sanksi dan hukum dikembalikan kepada aturan hukum berlaku

daftarkampus.com

Permendikbud itu diharapkan dapat mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pihaknya menilai, Permendikbud 30 sudah menjadi payung hukum tidak hanya bagi mahasiswa dan dosen, tetapi juga staf kampus.

"Ya kalau persoalan hukum dan sanksi kita kembalikan sesuai aturan hukum yang ada," jelas dia.

3. Universitas Tamsis sudah mulai bahas aturan Permendikbud

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Senada, Rektor Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang, Azwar Agus mengatakan, Permendikbud 30 akan segera dibahas untuk menjadi kajian mengenai pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi.

Menurutnya, perlindungan tersebut akan berlaku tidak hanya bagi mahasiswa tapi seluruh civitas untuk memperoleh jaminan keamanan.

"Untuk aturan turunan belum ada, akan tetapi sudah ada pembahasan mengenai Permendikbud tersebut," singkatnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us