Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI), Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis, dijatuhi sanksi indisipliner. Keduanya dibebaskan dari jabatan dan pemberhentian.
Sekda OKI, Husin menyatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan keduanya menganggap keduanya telah menyalahi aturan sebagai ASN yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021.
"Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya, dan tidak lagi bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah," ungkap Husin kepada IDN Times, Jumat (2/9/2022).