Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Anggota Polisi Sumsel yang Ketahuan Selingkuh Segera Disidang
Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang segera menggelar sidang dua anggota polisi dari kesatuan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Polrestabes Palembang dalam kasus perselingkuhan. Kedua tersangka LA dan MD dihadapkan ke meja hijau usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan 3 Januari 2023," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuhan, Minggu (1/1/2023).

1. Pelapor akan dihadirkan di dalam sidang

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Fandie, kedua tersangka diproses Polrestabes Palembang dengan perkara dugaan perselingkuhan, setelah digerebek di sebuah hotel di Palembang. Penyidik Polrestabes Palembang melengkapi berkas dan melimpahkan ke tahap kedua kepada penyidik Kejari Palembang.

Dalam kasus ini, Jaksa akan menghadirkan barang bukti hingga saksi termasuk suami LA yang melaporkan dugaan perselingkuhan.

"Kita juga akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan pemeriksaan perkara," ujar dia.

2. Kedua tersangka tidak ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk kedua tersangka yang berselingkuh saat ini tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan pasal 284 KUHP yang menyatakan pelaku perselingkuhan tidak bisa dilakukan penahanan.

"Para tersangka akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan," ujar dia.

3. Pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Editorial Team

Related Article