Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang segera menggelar sidang dua anggota polisi dari kesatuan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Polrestabes Palembang dalam kasus perselingkuhan. Kedua tersangka LA dan MD dihadapkan ke meja hijau usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan 3 Januari 2023," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuhan, Minggu (1/1/2023).
