Palembang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi tegas terhadap 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka ketahuan mencari keuntungan dari penjualan solar subsidi kepada mobil tangki modifikasi.
"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis Solar selama 30 hari," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (31/7/2022).