Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis penangkapan Narkotika ganja lima kilogram (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Lima kilogram narkotika jenis ganja milik pengedar bernama Romsa (57) diamankan Unit Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Penangkapan tersangka terjadi di kediamannya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

"Kita berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning dengan berat bruto lima kilogram," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (7/6/2022).

1. Tersangka menjadi pengedar dan perantara

Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi mengenai peredaran ganja dari Aceh. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka dengan sisa barang bukti.

"Kita mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari Aceh. Pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar," jelas dia.

2. Ancaman pidana berat menanti tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di