Palembang, IDN Times - Satu dari 883 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdafar untuk maju sebagai anggota DPRD Palembang 2024-2029, diketahui merupakan narapidana kasus korupsi. Bacaleg tersebut diketahui berinisial ZM dari Partai G.
Menurut Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, mantan napi korupsi tak dilarang untuk maju kembali berkat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 30 P/HUM/2018. Namun yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga pemasyarakat sebagai mekanisme klarifikasi ke publik.
"Hanya ada satu Bacaleg mantan napi korupsi, selebihnya tidak ada kasus lain. Bacaleg tersebut sudah menyampaikan surat keterangan tersebut," ungkap Joni, Kamis (10/8/2023).