Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.000 Juru Parkir Ilegal Berkeliaran di Kota Padang

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Dishub Kota Padang mencatat lebih dari 1.000 jukir ilegal di kota tersebut, hanya 571 yang terdaftar resmi.
  • Penertiban pertama dilakukan di sepanjang Pantai Padang dengan melibatkan berbagai instansi termasuk Polresta Padang.
  • Juru parkir yang terdaftar harus mematuhi aturan dan biaya parkir yang telah ditetapkan, akan dilakukan pengawasan harian dan sanksi bagi yang melanggar.

Padang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mencatat lebih dari 1.000 juru parkir (jukir) yang ada di Kota Bengkoang tidak bekerja sama dengan Pemerintah atau ilegal alias liar

"Sampai saat ini jumlah tukang parkir yang tercatat dengan kita sebanyak 571 orang. Di luar itu semuanya ilegal atau tidak memiliki izin," kata Kadishub Kota Padang, Ances Kurniawan saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/5/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para tukang parkir ilegal di Kota Padang tersebut agar tidak membuat resah masyarakat.

1. Lakukan penertiban di Pantai Padang

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Ances mengungkapkan, penertiban pertama dilakukan di sepanjang Pantai Padang yang merupakan pilot project untuk penertiban tukang parkir di Kota Padang.

"Kami bergabung dengan berbagai instansi untuk melakukan penertiban tersebut di Pantai Padang seperti Polresta Padang," katanya.

Menurutnya, penertiban tersebut untuk menentukan juru parkir yang benar-benar terdaftar di Dishub Kota Padang dan yang tidak terdaftar atau ilegal.

2. Juru parkir terdaftar harus ikuti aturan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan (Foto: Dok Ances Kurniawan)

Ances mengungkapkan, untuk juru parkir yang terdaftar di Dishub Padang harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya.

"Pertama harus menggunakan atribut seperti rompi, cocarde yang kami berikan dan tidak boleh meminta biaya parkir di luar angka yang sudah ditentukan," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk biaya parkir kendaraan roda dua yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu.

3. Lakukan pengawasan juru parkir

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Ances mengungkapkan, untuk juru parkir yang berizin di Kota Padang akan dilakukan pengawasan setiap harinya olehpetugas Dishub Padang.

"Tim melakukan pemantauan setiap harinya terhadap juru parkir. Kalau melanggar, maka akan kami lakukan penindakan terhadap juru parkir tersebut," katanya.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan mulai dari pembinaan hingga pemutusan kerja sama terhadap juru parkir nakal yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan aturan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us