Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Edaran tentang aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Dari Enam poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, menegaskan seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1443 hijriah.
“Dilarang (tempat hiburan malam) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan puasa,” kata Hendri, Rabu (6/4/2022).
