Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sumatra Barat Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kota Padang
Polda Sumatra Barat Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu
Share Article

Padang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya membongkar enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak Januari 2022.
 
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berada di beberapa wilayah antara lain kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Solok Selatan.
 
“Sekarang masih berproses (kasusnya),” kata Satake Bayu, Minggu (10/4/2022).

  1. 1. Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polres

    Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
    Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

    Satake menegaskan, pengungkapan keenam kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, meski ada juga yang diproses oleh beberapa Polres.
     
    “Ada yang oleh Ditreskrimsus, ada yang oleh jajaran Polres pengungkapan kasusnya,” tegas Satake.

  2. 2. Modus modifikasi tangki kendaraan dan jeriken

    republika.co.id
    republika.co.id

    Penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu pertama kali dilakukan pada 3 Januari 2022. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga di kota Padang.
     
    “Rata-rata BBM bersubsidi yang disalahgunakan jenis Bio Solar. Modusnya ada yang isi tangki modifikasi, ada yang pakai jeriken,” ujarnya.

  3. 3. Polisi memperketat pengawasan

    Flickr.com
    Flickr.com

    Polda Sumbar ujar Satake berkomitmen mengawasi ketat BBM yang disubsidi oleh pemerintah agar penggunaannya bisa tepat sasaran. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, pihaknya menjamin penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
     
    "Kita akan terus awasi. Jika ditemukan ada penyalahgunaan maka kami tindak tegas, kita proses sesuai aturan hukum," tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More