Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel bersama Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menangkap enam orang tersangka pembalak hutan ilegal di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumsel.
Pembalakan hutan dilakukan di dekat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuju lokasi pengangkutan di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
"Sebanyak 1.176 kayu hasil penebangan disita sebagai barang bukti. Praktik yang dilakukan kelompok sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu," ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Yohanes Sismadi Widodo, Kamis (3/2/2022).
