Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid Ricuh

Sularno divonis 6 bukan penjara dan masa percobaan 1 tahun

Lubuk Linggau, IDN Times - Suasana sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh dari keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Kericuhan dipicu karena kekecewaan keluarga korban yang tak terima Sularno, guru honorer tersebut, tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga: Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahan

1. Keluarga korban marah usai vonis

Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid Ricuh(Guru yang aniaya murid, Sularno saat disidang di pengadilan negeri Lubuk Linggau) IDN Times/Istimewa

Dalam sidang tersebut, Sularno divonis 6 bulan penjara kemudian masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 60 juta, subsider satu bulan. Hakim memutuskan Sularno tidak ditahan.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pihak keluarga korban murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak menerima jika Sularno tidak dijebloskan ke ruang jeruji.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah, dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp60 Miliar Perbaiki Jalan di OKI

2. Keluarga tuntut Sularno ditahan meski hanya 1 bulan

Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid RicuhSally Ward-Foxton

Seorang keluarga korban, Insan mengatakan, pihaknya menginginkan agar Sularno ditahan meski hanya kurun waktu satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) ditahan  walau hanya satu bulan saja. Putusan ini tidak adil bagi kami," ungkapnya sembari marah-marah di ruang sidang.

Insan mengungkapkan apabila terpidana tidak ditahan, berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami. Sungguh tidak adil," ucapnya.

3. Pihak keluarga akan upayakan hukum lain

Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid RicuhIlustrasi hukum (Dok: ist)

Junarno kakek korban KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak Sularno, sehingga putusan tidak memihak mereka. "Berarti hukum itu bisa dijualbelikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Keluarga korban mengancam melakukan upaya hukum lainnya apabila Sularno tidak ditahan. Selain itu, mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami. Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.

4. Sularno menganiaya saat mendisplinkan muridnya

Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid RicuhIlustrasi guru mengajar di sekolah (IDN Times/Sukma Sakti)

Seperti diketahui, Sularno dilaporkan seorang orangtua siswa karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan muridnya pada Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Saat itu, Sularno sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), memulai proses belajar dengan menanyakan tugas darinya. Seorang murid berinisial KV tidak mengerjakan tugas, sehingga Sularno memberikan hukuman.

Namun ada murid yang diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani sehingga bertanya ke temannya. Sularno melihat murid tersebut dan mengiranya mengobrol. Hal itu memicu Sularno menendang siswanya sebanyak satu kali.

Beberapa hari kemudian, murid tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat luka memar. Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu, melaporkan Sularno ke Polsek BTS Ulu.

Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya