Gubernur dan PPI Sumbar Protes Polemik Paskibraka Lepas Jilbab

Larangan penggunaan jilbab dinilai tak hormati konstirusi

Intinya Sih...

  • Gubernur Sumatra Barat mengecam larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka
  • Menyatakan bahwa aturan tersebut melukai perasaan umat Islam dan tidak menghormati konstitusi
  • Mengajak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menjelaskan isu yang beredar dan mencabut aturan diskriminatif itu

Padang, IDN Times - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyangkan dugaan larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan larangan penggunaan jilbab dinilai dapat melukai perasaan umat Islam dan tak menghormati konstitusi.

"Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," ungkap Mahyeldi Ansharullah, Kamis (15/8/2024).

1. Larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan dasar negara

Gubernur dan PPI Sumbar Protes Polemik Paskibraka Lepas JilbabGubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah (Dok: istimewa)

Mahyeldi meminta kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera menjelaskan kepada publik mengenai isu yang beredar. Aturan diskriminatif itu dinilai tidak menghormati HAM dan konstitusi.

Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa dasar negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk agama serta kepercayaan masing-masing.

"Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks," jelas dia.

Baca Juga: Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab 

2. Aturan larangan jilbab dianggap meresahkan

Gubernur dan PPI Sumbar Protes Polemik Paskibraka Lepas Jilbab76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Dirinya menilai aturan yang ada merupakan kemunduran jika benar dilakukan sehingga BPIP harus mencabut aturan itu. Dari informasi yang beredar para anggota Paskibra perempuan dilarang menggunakan jilbab saat acara pengukuhan dan upacara di Ibu Kota Negara (IKN).

"Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," jelas dia.

3. BPIP diminta evaluasi aturan larangan penggunaan jilbab

Gubernur dan PPI Sumbar Protes Polemik Paskibraka Lepas Jilbab76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Gelombang protes juga disampaikan Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar yang menyatakan keprihatinan akibat aturan diskriminasi tersebut. Dirinya menilai jilbab merupakan bagian dari keyakinan dalam beragama.

"Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama," jelas dia.

Andre yang merupakan Ketua Purna Paskibra Indonesia (PPI) Sumbar meminta agar BPIP selaku penanggung jawab program Paskibraka dapat mengevaluasi keputusan yang bertentangan dengan Pancasila itu sendiri.

"Kami yakin dan percaya, Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih) Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," ungkap dia.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya