[BREAKING] KPK Tangkap Mantan Oknum Pejabat Muara Enim  

Penangkapan diduga terkait dengan kasus Ahmad Yani

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan pada Minggu (26/4). Mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, dicokok antirasuah di kediamannya di Komplek Perumahan Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Dalizon mengiyakan penangkapan tersebut. Namun Dalizon enggan mengungkap detail penangkapan. Menurutnya, Polda Sumsel hanya melakukan pendampingan terhadap KPK.

"Tapi KPK yang tangkap, kami hanya mendampingi," jelas dia.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, belum memastikan penangkapan oleh penyidik. "Saya cek dulu yaa," singkatnya.

Namun dari fakta persidangan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riyadi, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani tidak sendiri dalam melakukan korupsi uang negara.

Yani membagikan uang hasil tindak pidana korupsi itu ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah pejabat di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca Juga: Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp3,1 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya