Wakil Bupati Solok Dilaporkan Terkait Mahar Politik ke Polisi

Iriadi tak diusung partai meski sudah membayar mahar politik

Padang, IDN Times - Wakil Bupati Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Jon Firman Pandu, dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dalam dokumen tanda terima laporan Polisi yang beredar, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung.

Terdapat dua pasal sangkaan yang ditujukan pada Jon Firman Pandu, yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Laporan polisi itu dibuat pada Kamis (5/5/2022) lalu.

1. Masih dalam proses penyelidikan

Wakil Bupati Solok Dilaporkan Terkait Mahar Politik ke PolisiIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyebutkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Berkas laporannya ditangani oleh penyidik dari Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.

"Ya, kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Stefanus, Jumat (20/5/2022).

2. Sudah tiga orang saksi diperiksa

Wakil Bupati Solok Dilaporkan Terkait Mahar Politik ke Polisimediaindonesia.com

Stefanus menambahkan, sudah tiga orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan perihal kasus ini. Selain itu juga, ada penelitian dokumen dan pengumpulan bahan terkait lainnya.

"Nanti ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," singkatnya.

3. Aduan terkait uang mahar Pilkada

Wakil Bupati Solok Dilaporkan Terkait Mahar Politik ke PolisiIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dikonfirmasi, Iriadi Datuak Tumanggung menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan uang mahar untuk proses Pilkada 2019 lalu, saat dirinya ingin maju sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Partai Gerindra itu kan ketuanya Jon Pandu di Kabupaten Solok. Dia menawarkan untuk mendapatkan regulasi partai untuk calon Bupati Kabupaten Solok dengan mahar sekian, kan. Nah, dibayarkan maharnya separuh dulu. Nanti pelunasan waktu menebus regulasi itu,” kata Iriadi.
 
Namun saat menebus regulasi pelunasan, namanya tidak terdaftar di DPP Partai Gerindra. Iriadi pun meminta uangnya dikembalikan dan mencari partai lain, hingga akhirnya berlabuh ke PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

“Karena uang saya tidak dikembalikan, tidak disampaikannya ke Jakarta, berarti penipuan,” ujarnya.
 

Total uang yang diserahkan Iriadi ke Jon Pandu mencapai Rp850 juta. Uang itu diantarkan ke rumah dan diterima oleh Istri Jon Pandu disaksikan oleh mertuanya.
 
“Saya sudah di BAP dua kali. Istri Jon pandu yang menerima uang itu disaksikan oleh mertuanya. Saya kasih cash, saya antar ke rumahnya,” tutup Iriadi.

4. Tidak ada hubungan dengan partai

Wakil Bupati Solok Dilaporkan Terkait Mahar Politik ke Polisi(Ilustrasi logo Partai Gerindra) www.wikipedia.com

Menanggapi tudingan terhadap Partai Gerindra soal mahar politik itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman pun angkat bicara. Menurutnya, kasus tersebut tidak ada hubungan dengan Partai Gerindra. Hingga DPD Gerindra Sumbar tidak tahu soal mahar politik seperti yang ditudingkan oleh Iriadi.
 
"Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang dituduhkan itu tidak benar sama sekali. Partai Geeindra tidak pernah meminta mahar politik," tegas Evi.

DPD Gerindra Sumbar kata Evi tidak mengetahui sama sekali adanya bakal calon yang berkontribusi. Hal tersebut murni urusan Iriadi dengan Jon Firman Pandu. Ia meminta kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra.

“Sekali lagi ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu. Kita minta kepada Jon Firman Pandu untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini mencederai keprcayaan masyarakat terhadap Partai Gerindra. Jika ini memang terbukti, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas" tutup Evi Yandri.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya