Ungkap Kasus Sabu 41,4 Kg, Polda Sumbar Catat Sejarah Baru

Selamatkan ratusan ribu jiwa

Padang, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Barat, mencatat sejarah baru pengungkapan kasus peredaran narkotika. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram yang berhasil diamankan jajaran Polres Bukittinggi.

Itu menjadi barang bukti terbanyak sepanjang sejarah pengungkapan dan penggagalan peredaran barang haram tersebut di Ranah Minang.
 
“Ini capaian terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi, mungkin juga Polda Sumbar,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat jumpa pers, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: 97 Persen Calon Jemaah Haji Sumbar Sudah Lunasi Bipih 

1. Klaim selamatkan 414 ribu nyawa

Ungkap Kasus Sabu 41,4 Kg, Polda Sumbar Catat Sejarah BaruPengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Bukittinggi. IDN Times/Andri NH

Menurut kapolda, keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika kali ini, selain merupakan capaian terbesar, juga sudah menyelamatkan sebanyak 414 jiwa generasi bangsa. Total barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram ini, apabila diekuivalen dengan harga, mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah. 
 
“Asumsinya, jika dikonsumsi oleh 10 orang, apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa. Baik yang akan menggunakan atau yang pengguna pasif,” ujarnya.

2. Kasus narkotika duduki peringkat pertama

Ungkap Kasus Sabu 41,4 Kg, Polda Sumbar Catat Sejarah BaruPengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Bukittinggi. IDN Times/Andri NH

Teddy menegaskan, hingga saat ini kasus narkotika di Sumatra Barat masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus 1.043. Ini merupakan fakta jika Sumatra Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika.
 
Untuk itu kata, pihaknya mengajak semua pihak untuk menumbuhkan rasa environmental atau kesadaran dilingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini.
 
"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Disitu, kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif,"ujarnya.
 

3. Terancam hukuman mati

Ungkap Kasus Sabu 41,4 Kg, Polda Sumbar Catat Sejarah BaruGoogle

Irjen Pol Teddy bilang, dari kedelapan tersangka diamankan, diketahui memiliki peran masing-masing. Ada sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya
 
Mereka kata Irjen Pol Teddy, berinisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, yang ketiga adalah RT alias Baron 27 tahun. Yang keempat IS alias One 37 tahun, yang kelima AR alias Haris 34 tahun, yang keenam AB juga 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias jalur 39 tahun. Dua diantaranya di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.
 
"Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup," jelasnya. 

Baca Juga: Hewan Ternak yang Terjangkit PMK di Sumbar Bertambah 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya