Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG Pasbar

Agen Juga Kena Getah

Pasaman Barat, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui sales area wilayah Sumatera Barat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur alias agen dan lembaga sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman (Pasbar).

Menurut Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, sanksi ini diberikan menyusul adanya laporan dari masyarakat kerap membeli LPG 3 kilogram subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan milik Rika Yulianti beroperasi di Suka Damai, Panti.

"Dari laporan itu, kami lalu melakukan investigasi terhadap pangkalan tersebut. Kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kilogram ke pangkalan itu. Dari hasil investigasi, ditemukan pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014," kata Narotama, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kekerasan Pembubaran Paksa Warga di Sumbar

1. Dijual hingga Rp23 ribu

Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG PasbarSidak Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar. Doc. IDN Times

Dijelaskan Narotama, fakta di lapangan ditemukan jika pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 kilogram di harga kisaran Rp22 ribu hingga Rp 23ribu. Harga ini lebih tinggi diatas harga HET yakni sebesar Rp.18.600.

Untuk itu, kata Narotama, pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur atau agen menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 kilogram selama satu bulan di terhitung September mendatang.

2. Berimbas ke agen

Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG PasbarIlustrasi Gas Elpiji 3 Kilogram. Doc. IDN Times

Selain itu kata Narotama, pihak agen LPG Public Service Obligation (PSO) PT Pincuran Sembilan Sembilan mendapatkan sanksi akibat lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka dalam hal ini, Pangkalan Rika Yulianti. Untuk itu, juga dijatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada September, sesuai alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

"Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kilogram kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan, akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.

3. Segera laporkan jika ada temuan kasus serupa

Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG Pasbarlebongkab.go.id

Narotama melanjutkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi, maka segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan

Ia menegaskan, para agen LPG PSO ke depan agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kilogram di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing.

Supaya, pangkalan LPG bersubsidi harus benar-benar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina, karena dikelola adalah barang bersubsidi ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

"Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. LPG 3 kilogram dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022," jelas Narotama.

Baca Juga: Sumbar Ekspor 27,4 Ton Perikanan Menghasilkan Rp6,2 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya