Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid Ricuh
Sularno divonis 6 bukan penjara dan masa percobaan 1 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Suasana sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh dari keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).
Kericuhan dipicu karena kekecewaan keluarga korban yang tak terima Sularno, guru honorer tersebut, tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.
Baca Juga: Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahan
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp60 Miliar Perbaiki Jalan di OKI
1. Keluarga korban marah usai vonis
Dalam sidang tersebut, Sularno divonis 6 bulan penjara kemudian masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 60 juta, subsider satu bulan. Hakim memutuskan Sularno tidak ditahan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pihak keluarga korban murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak menerima jika Sularno tidak dijebloskan ke ruang jeruji.
Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah, dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.
Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang