TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Korban Marah, Sidang Vonis Guru Aniaya Murid Ricuh

Sularno divonis 6 bukan penjara dan masa percobaan 1 tahun

(Suasana sidang vonis guru yang aniaya murid yang ricuh di PN Lubuk Linggau) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Suasana sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh dari keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Kericuhan dipicu karena kekecewaan keluarga korban yang tak terima Sularno, guru honorer tersebut, tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga: Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahan

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp60 Miliar Perbaiki Jalan di OKI

1. Keluarga korban marah usai vonis

(Guru yang aniaya murid, Sularno saat disidang di pengadilan negeri Lubuk Linggau) IDN Times/Istimewa

Dalam sidang tersebut, Sularno divonis 6 bulan penjara kemudian masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 60 juta, subsider satu bulan. Hakim memutuskan Sularno tidak ditahan.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pihak keluarga korban murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak menerima jika Sularno tidak dijebloskan ke ruang jeruji.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah, dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

2. Keluarga tuntut Sularno ditahan meski hanya 1 bulan

Sally Ward-Foxton

Seorang keluarga korban, Insan mengatakan, pihaknya menginginkan agar Sularno ditahan meski hanya kurun waktu satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) ditahan  walau hanya satu bulan saja. Putusan ini tidak adil bagi kami," ungkapnya sembari marah-marah di ruang sidang.

Insan mengungkapkan apabila terpidana tidak ditahan, berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami. Sungguh tidak adil," ucapnya.

3. Pihak keluarga akan upayakan hukum lain

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Junarno kakek korban KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak Sularno, sehingga putusan tidak memihak mereka. "Berarti hukum itu bisa dijualbelikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Keluarga korban mengancam melakukan upaya hukum lainnya apabila Sularno tidak ditahan. Selain itu, mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami. Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang

Berita Terkini Lainnya