Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahan

Sularno tetap mengajari anak yang melaporkannya ke polisi

Lubuk Linggau, IDN Times - Sularno (34) guru honorer Musi Rawas yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya, divonis enam bulan penjara denda Rp60 juta subsider satu bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Meski divonis enam bulan, namun hakim memutuskan Sularno tak ditahan.

Baca Juga: Aniaya Murid Terancam Dipenjara, Ribuan Guru Demo di PN Lubuk Linggau

1. Sularno tetap mengajar meski menanti vonis

Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahangambarbarumu.blogspot.com

Selama menjalani masa sidang, Sularno tetap mengajar KV (9), siswa yang menjadi korban dan melaporkannya ke polisi.

Menurut hakim, Sularno melakukan tindakan berlebihan saat memberi hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang ia berikan.

Baca Juga: Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah

2. Hakim putuskan Sularno tidak ditahan

Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak DitahanIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan, puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak ditahan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.

Namun pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno bebas, karena proses hulu yakni pelaporan dilakukan orang yang tidak memiliki legal standing.

"Meski ada keyakinan hukum, kami menyerahkannya pada putusan hakim. Kami mendengar ada setting opinion dari Majelis Hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

3. Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan PGRI terkait vonis

Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahanalfaexpo.com

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat menyebut pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim," tutupnya.

Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya