Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Pelaku sudah melakukannya dua kali terhadap korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap DL (44) warga Kecamatan Padang Selatan. Ia ditangkap karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, DL ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban pada 23 Juli 2021 lalu.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rico, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Prostitusi Online Palembang Terungkap; Tawarkan Gadis Belia Threesome
1. Pemerkosaan sudah dilakukan dua kali
Rico menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Juni dan Juli 2021. Polisi masih memeriksa DL dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kami pun masih melakukan pemberkasan kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Dituduh Cepu, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok di Dalam Sel