Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Namun anjuran vaksin booster tetap berlaku di Sumbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Sofan Hidayah, memastikan seluruh pelanggan atau pengguna moda transportasi kereta api di Tanah Minang tak lagi diwajibkan mengenakan masker.
Menurut Sofan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) nomor 17 tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api diperbolehkan tidak memakai masker lagi. Tapi, apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19," kata Sofan, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Camat Kemuning Klarifikasi Sumber Harta dan Pelesiran ke Luar Negeri
Baca Juga: Embarkasi Padang Sudah Terbangkan 2.749 Orang CJH ke Tanah Suci
1. Pelanggan diminta mengikuti program vaksinasi
Meski tak lagi diwajibkan mengenakan masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api, namun PT KAI tetap menganjurkan seluruh pelanggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga pada booster kedua atau dosis keempat.
"Kita tetap anjurkan pelanggan ikuti program vaksinasi. Terutama bagi yang berisiko tinggi penularan COVID-19," ujar Sofan.
Baca Juga: Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presiden