TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker 

Namun anjuran vaksin booster tetap berlaku di Sumbar

Pelanggan Kereta Api di Sumatera Barat. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Sofan Hidayah, memastikan seluruh pelanggan atau pengguna moda transportasi kereta api di Tanah Minang tak lagi diwajibkan mengenakan masker.

Menurut Sofan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) nomor 17 tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

"Mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api diperbolehkan tidak memakai masker lagi. Tapi,  apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19," kata Sofan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Camat Kemuning Klarifikasi Sumber Harta dan Pelesiran ke Luar Negeri

Baca Juga: Embarkasi Padang Sudah Terbangkan 2.749 Orang CJH ke Tanah Suci

1. Pelanggan diminta mengikuti program vaksinasi

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski tak lagi diwajibkan mengenakan masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api, namun PT KAI tetap menganjurkan seluruh pelanggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga pada booster kedua atau dosis keempat.

"Kita tetap anjurkan pelanggan ikuti program vaksinasi. Terutama bagi yang berisiko tinggi penularan COVID-19," ujar Sofan.

2. Titik balik kebangkitan kereta api

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Sofan berharap terbitnya SE Kemenhub itu bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi memulihkan ekonomi di Sumbar maupun nasional.

"KAI Divisi Regional II Sumbar senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19 ini," kata Sofan.

Baca Juga: Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presiden

Berita Terkini Lainnya