Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presiden

Korban dipaksa berdamai atau dipenjara

Lahat, IDN Times - Seorang siswa SMP berinisial MA asal kabupaten Lahat, provinsi Sumatra Selatan menjadi viral karena mengunggah video permintaan tolong kepada Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

Dalam video yang di akun milik korban, yakni @makmabr5440, dirinya mendapat intimidasi atau ancaman dari seorang Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Siswa ini juga meminta kepada Presiden agar melindungi keluarganya.

Assalamualaikum, Bapak Presiden Joko Widodo. Saya Muhamad Akbar, masih pelajar kelas 1 SMP di Lahat, Sumatra Selatan. Pak, tolong saya minta keadilan kepada Bapak. Saya dan keluarga diintimidasi oleh seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat bernama Ibu Sustri,” ujarnya dalam video berdurasi 60 detik.

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara

1. Didesak berdamai dengan pelaku

Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presiden(Isi postingan pelajar SMP di Lahat yang viral karena diduga diintimidasi jaksa dan minta perlindungan Presiden) IDN Times/istimewa

MA mengaku telah menjadi korban pengeroyokan, namun berkasnya tidak diterima oleh pihak Kejaksaan. Padahal menurut MA, saksi-saksi dan visum terkait kasusnya sudah lengkap. Sedangkan berkas pelaku pengeroyokan berinisial JW dan HS justru diterima oleh pihak Kejaksaan.

Berdasarkan pengakuan siswa SMP tersebut, keluarganya harus datang menemui pihak Kejaksaan. Mereka malah mendapat ancaman penjara, kemudian ada ajakan untuk berdamai.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Jakarta Sebar Video Bugil Mahasiswi Palembang

2. Bermula dari kasus penganiayaan pada 2022

Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presidenilustrasi intimidasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Saat dikonfirmasi, Berlan kakak korban, mengakui video dan unggahan di akun Instagram tersebut adalah adiknya yang dibuat dengan penuh kesadaran. Menurut Berlan, ia dan keluarga tidak mendapatkan keadilan dan dipermainkan oleh pihak Kejaksaan. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapat ancaman dan intimidasi.  

"Kasus yang menimpa adik saya bermula 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat. Saat itu, adik saya duduk seikitar 20 meter dari masjid desa," jelasnya.

HS disebut-sebut memegang Akbar dan menuduh adik Berlan mencuri uang masjid. Tak lama kemudian datang anak HS, yakni JW, dan langsung memukul serta mencekik MA.  

"Adik saya mengadu dan sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum," ungkapnya.

3. Korban dituduh mencuri uang masjid

Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke PresidenIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Lahat. Pada 8 Februari 2023, orangtua Akbar dipanggil oleh pihak Kejaksaan. Saat tiba di Kejaksaan kala itu, orangtua mereka disuruh untuk berdamai.

"Orangtua kami diintimidasi dengan meminta agar kami mau berdamai. Jaksa itu juga mengancam kalau adik saya akan dipenjara karena terlapor juga melaporkan adik saya. Kami tetap gak mau berdamai," ungkapnya.

Berlan dan keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan. Padahal saksi ada berikut hasil visum penganiayaan adiknya. 

"Mana mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan. Kami juga selalu penuhi panggilan dari Polres. Maka itu kami mohon Pak Joko Widodo bisa bantu," bebernya.

Baca Juga: Benamkan Barang Bukti ke Air, Modus Pencuri Besi Pertamina di Muba 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya