PPKM Level 1 Tak Menghambat Pergerakan Ekonomi di Palembang

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022 di Palembang, diyakini tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) tidak menerapkan pembatasan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tidak ada aturan khusus seperti sebelumnya, sehingga UMKM tetap bisa beroperasi dan ekonomi daerah tetap tumbuh. Hanya perhatikan prokes yang tertib," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (16/11/2022).
1. Pelonggaran agar ekonomi daerah tak kembali terpuruk

Penerapan PPKM Level 1 sudah sesuai instruksi pemerintah pusat, yakni memberikan pelonggaran dengan disiplin protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan agar kegiatan usaha dan bisnis tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dengan elonggaran ini diharapkan ekonomi tidak terpuruk lagi," kata dia.
2. Pelaku UMKM bisa menjalankan bisnis normal

Meski saat ini kondisi pandemik COVID-19 masih terjadi, para pelaku UMKM kata Finda harus tetap bersemangat menjalankan usaha dengan menyesuaikan kebijakan PPKM agar tidak terjadi lonjakan kasus.
"Pelaku UMKM tetap bisa berusaha secara normal," timpalnya.
3. Pemkot Palembang dorong pemulihan ekonomi dengan membangkitkan UMKM

Sebelumnya akibat pandemik COVID-19 banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di rumah dan berakibat pada kehilangan pekerjaan, hingga membuat berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis terganggu. Pelonggaran kebijakan diterapkan agar kondisi tersebut tidak terulang.
"Sekarang ini kita sudah dibantu dengan vaksinasi. Sehingga kami berupaya menjalankan program pemulihan ekonomi dengan mendorong pelaku UMKM bangkit," jelas dia.