Tak Terima Dipecat Partai, Anggota DPRD Muratara Tempuh Jalur Hukum

Musi Rawas Utara, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Nahwani, baru saja dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun ia tak terima atas keputusan partai dan pengadilan. Ia pun menempuh jalur hukum lain usai putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (18/7/2022) lalu.
Nahwani dipecat usai kasus Video Call Sex (VCS) dirinya viral di jagat dunia maya. Surat pemecatan langsung disampaikan oleh DPP PKB yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada 19 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viral
1. Pihak Nahwani bakal ajukan upaya hukum lain
Kuasa hukum Nahwani, Andika Wira Kesuma mengatakan, masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh Nahwani sebagai anggota DPRD Muratara yang dipecat.
"Sesuai dengan perintah putusan, kami dapat mengajukan ke Mahkamah Partai, dapat mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan. Masih banyak upaya hukum yang lain," ujar Andika.
2. Gugatan ke PN dinilai menyalahi AD/ART partai
Ia menjelaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau soal pemecatan Nahwani dari keanggotaan PKB dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Andika, dalam pertimbangan hakim tidak ada pernyataan bahwa gugatan mereka ditolak, tetapi gugatan yang diajukan adalah prematur karena belum diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut," katanya.
3. Pengadilan minta perkara gugatan diselesaikan dulu di Mahkamah Partai
Andika menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menerima eksepsi dari tergugat karena perkara itu belum menjadi kewenangan pengadilan.
"Pengadilan minta diselesaikan dulu di Mahkamah Partai, bukan gugatan itu ditolak atau tidak bisa ada upaya hukum lagi. Atau tidak ada tanding-tandingannya lagi, perintah Undang-Undang bukan seperti itu, itu salah penafsiran," tegasnya.
Sebelumnya pihak Nahwani sudah menggugat tiga kepengurusan sekaligus yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel, dan DPP PKB. Pokok gugatan itu adalah penolakan dirinya dipecat dari PKB. Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan
Setelah proses lebih kurang satu bulan, akhirnya pada Senin (18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi DPC PKB dan menolak pokok perkara gugatan Nahwani. Dengan putusan itu, dijelaskan sikap partai akan mengurus atau memprosesnya ke DPRD Muratara untuk pergantian.
Baca Juga: Anggota DPRD Ogan Ilir Bongkar Seorang Napi Tewas karena Overdosis