Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Hingga Puluhan Kali

Pelaku mengancam sebarkan video asusila dengan korban

Prabumulih, IDN Times - Seorang pria bernama Mahmud (35) warga Prabumulih tega mencabuli keponakan kandungnya JS (16). Korban merupakan anak dari kakaknya. 

Mirisnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari 50 kali sejak 2020 silam. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila yang direkam oleh pelaku.

Baca Juga: Sumsel Bebas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

1. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku

Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Hingga Puluhan KaliIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung begerak melakukan penangkapan.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Rabu (16/11/2022). Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku sudah kita amankan pada saat menunggu penumpang di Jalan Alipatan, Kota Prabumulih," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sumsel

2. Korban diancam pelaku dengan video asusila

Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Hingga Puluhan KaliIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Ia menambahkan, pelaku mengaku sudah 50 kali lebih berbuat kriminalitas. Demi melancarkan aksinya, pelaku melakukan pengancaman kepada korban.

"Kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku, ia mengancam akan menyebarkan videonya," jelasnya.

3. Pelaku mencabuli korban sejak 2020

Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Hingga Puluhan Kaligoogle

Bahkan tindak asusila pelaku terhadap korban ini sudah dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai sekarang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU nnomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Baca Juga: Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya