Pria di Muba Memerkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Hermansyah (52), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu.
Akibatnya, PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.
1. Tersangka memeluk korban saat tertidur
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan peristiwa itu bermula pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB.
"Korban sedang tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri anaknya kemudian langsung memeluk," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Siswa SMP Disekap dan Diperkosa Selama 3 Hari Saat Bulan Puasa
2. Tersangka ditangkap saat berada di rumah makan
Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi menangkap tersangka di rumah makan Erlita Desa Mangun Jaya tanpa perlawanan. Tersangka sudah ditahan dan terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Polres Muba beserta barang bukti seperti pakaian korban," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswi di OKU Sumsel Diperkosa Perampok di Rumahnya
3. Pelaku sudah memerkosa putrinya tiga kali
Tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali memerkosa putrinya. Hal itu dilakukannya karena tak ada perlawanan dari korban.
"Sempat istri saya bawa ke Jambi karena dia (korban) mual-mual dan muntah. Ternyata hamil," ujarnya.
Baca Juga: Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun