Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Muba Memerkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

(Tersangka Hermansyah saat diamankan Polres Muba terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap anak kandungnya) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Hermansyah (52), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu.

Akibatnya, PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.

1. Tersangka memeluk korban saat tertidur

(Tersangka Hermansyah saat diamankan Polres Muba terkait kasus asusila yang dilakukannya) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan peristiwa itu bermula pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB. 

"Korban sedang tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri anaknya kemudian langsung memeluk," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).

2. Tersangka ditangkap saat berada di rumah makan

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi menangkap tersangka di rumah makan Erlita Desa Mangun Jaya tanpa perlawanan. Tersangka sudah ditahan dan terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Polres Muba beserta barang bukti seperti pakaian korban," jelasnya.

3. Pelaku sudah memerkosa putrinya tiga kali

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali memerkosa putrinya. Hal itu dilakukannya karena tak ada perlawanan dari korban.

"Sempat istri saya bawa ke Jambi karena dia (korban) mual-mual dan muntah. Ternyata hamil," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us