Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim, Amankan 2 Boks Berisi Berkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba, Kamis (25/5/2023).
Sebanyak 12 orang anggota datang menggunakan empat mobil sekitar pukul 10.20 WIB, dipimpin oleh Kasih Intel Rizky Ramdhani dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Ariansyah Putra.
Saat tiba, tim Kejari Muba langsung menuju ke ruang Kepala Dinas. Terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta rRang Bidang PSPAMPL hingga Ruang Kabid dijaga oleh pegawai Kejari.
Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel
1. Penggeledahan diduga terkait dua kasus korupsi
Penggeledahan diduga kuat berkaitan dengan beberapa kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Muba, yakni dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang pada 2021 senilai Rp7.905.695.000.
Kemudian Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter per detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, senilai Rp8.300.066.000 dari dana APBD 2021.
Baca Juga: Tren Tahun Politik, Bancakan Dana Hibah dan Celah Korupsi di Sumsel
2. Kejaksaan membawa dua kontainer berkas penyelidikan
Penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Tim Kejari Muba baru selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa penyidik mengamankan dua kotak kontainer berisi berkas. Satu boks berisi berkas dugaan korupsi Pemasangan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang.
Sedangkan satu kotak lagi berisi berkas korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter detik.
3. Kejari akan umumkan tersangka baru bulan depan
Kasih Intel Kejari Muba, Rizky Ramdhani mengatakan, pihaknya masih memasuki tahap lidik. Namun tidak menutup kemungkinan Kejari Muba menetapkan tersangka baru bulan depan.
"Berkas akan diserahkan kepada pihak Pidsus, nanti akan kami jelaskan lebih lanjut usai penyelidikan," ucapnya.
Kasi Pidsus Kejari Muba, M Ariansyah Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menggeledah kantor Dinas Perkim Muba.
"Penyidikan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pada 2021. Untuk lebih lanjutnya nanti akan kita gelar press release ke media," tutupnya.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sita Rumah Mewah Dirut Bank Jambi di Bintaro Jakarta