Polisi Muratara Jadi Tersangka Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Dipecat

- Tersangka ditolak banding dan dipecat dari kesatuannya
- Pelaku sudah lama menjadi target operasi Polisi karena kerap mengedarkan narkoba
- Tersangka sempat melarikan diri saat penangkapan, namun berhasil diamankan
Lubuk Linggau, IDN Times -Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu Pangeran Farid Wajdi (38) ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau karena menjadi pengedar narkoba. Pelaku diringkus di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau pada Kamis (15/1/2026) malam.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam saat dikonfirmasi awak media menyatakan, tersangka sudah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya.
1. Tersangka sempat ajukan banding namun ditolak dan tetap PTDH

Ipda Darussalam mengatakan, informasi detail terkait penangkapan pelaku di Kota Lubuk Linggau, pihaknya belum mendapat laporan resmi.
"Dari Provos Polres Muratara tadi bilang memang ada nama itu (Briptu P), cuma kemarin sudah PTDH. Sekarang ini sedang menunggu upacaranya saja, nanti ada surat ketetapan dia untuk di upacara," ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Darussalam menambahkan, Briptu Pangeran sempat ajukan banding saat Bidkum Polda Sumsel keluarkan putusan PTDH. "Namun bandingnya ditolak oleh Bidkum Polda Sumsel, di tahun 2025 itu. Artinya putusannya tetap sama, di PTDH," tegasnya.
2. Pelaku sudah lama menjadi target operasi Polisi

Diketahui tersangka ditangkap di Simpang Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I ketika hendak mengedarkan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.33 gram, satu unit sepeda motor jenis Mio 3 125 warna hitam dan satu buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi menyampaikan, tersangka sudah lama menjadi target operasi Polisi karena kerap mengedarkan narkoba di Lubuk Linggau.
"Ditangkap dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersangka sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika," ucapnya.
3. Tersangka sempat melarikan diri

Saat operasi penangkapan digelar, polisi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan. Ketika didekati tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun upaya itu gagal. Pelaku berhasil diamankan dan digeledah. Polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika.
"Sabu tersebut ditemukan seberat 10.33 gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kiri dijepit di sendal. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU No.1 th 2023 ttg KUHP sebagaimana diubah menjadi UU No 01 th 2026 ttg Penyesuaian Pidana.


















