Janin Briptu Suci "Layangan Putus" ASN Meninggal di Usia 7 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Duka dialami Briptu Suci Darma, Polwan Polda Sumsel yang mengalami kasus perselingkuhan dari suaminya dan viral beberapa waktu lalu. Suci baru saja kehilangan buah hatinya di kandungan yang berusia tujuh bulan.
Kabar tersebut disampaikan Suci Darma melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahan itu, Suci Darma membagikan beberapa foto dan ia menuliskan pesan menyentuh untuk janin yang diberi nama Cahaya tersebut.
1. Janin Suci berjenis kelamin perempuan
Dalam unggahan di media sosial, Briptu Suci mengabarkan jika ia sangat bersedih. Ia memperlihatkan catatan kesehatan bayi lengkap dengan cap telepak kakinya. Briptu Suci kehilangan sang bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan.
Cahaya dikatakan tidak mengirimkan tanda apa pun perihal kondisinya yang menurun hingga meninggal dunia. Tidak lupa juga Suci mendoakan sang janin.
Baca Juga: Briptu Suci Darma Dilaporkan ke KPAI Soal Tuduhan Kekerasan Psikis
2. Suci curiga janinnya bermasalah pada Jumat malam
Kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati, membenarkan bayi dalam kandungan Polwan Suci Darma meninggal dunia. Titis mengatakan, awalnya Suci mulai curiga ada yang bermasalah dengan bayinya pada Jumat malam.
"Saat ini Suci sedang di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sekarang Suci masih harus melakukan berapa tindakan. Awalnya merasa ada yang berbeda dari si calon anak, Jumat malam Suci pun melakukan pemeriksaan. Benar saja si calon bayi sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Diterpa Perselingkuhan, Winda dan Suami Janji Pertahankan Pernikahan
3. Dua ASN yang berselingkuh akan jalani sidang kode etik
Polwan Suci Darma menjadi korban dugaan perselingkuhan oleh suaminya dengan seorang perempuan sesama ASN di Kabupaten OKI. Suami Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI, diduga berselingkuh dengan sesama ASN.
Kedua ANS itu yakni DKM (31) dan WAG (34) sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN. Mereka akan menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami dan Perempuan Lain di Ruang Karaoke Palembang