Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air Sumur

Pelaku dipergoki kakak sepupu korban dan langsung kabur

Prabumulih, IDN Times - Seorang gadis berinisial NA (23) yang menderita down syndrome di Prabumulih, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangga neneknya bernama Rahmat Rian Wahyudi (32), warga Jalan Lingkar, kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa yang menimpa gadis malang tersebut terjadi pada Rabu (8/11/2023) pukul 14.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Cambai.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Usia 8 Tahun di Palembang Diperkosa Ayah Tiri

1. Pelaku sempat minta maaf usai kepergok

Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air SumurIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Korban sedang mengambil air di sumur dan pelaku langsung menarik tangan korban. Ia kemudian mendorong korban sehingga jatuh terlentang. Pelaku pun memerkosa korban di tempat kejadian.

Pada saat itu, kakak sepupu korban memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, ia pergi meninggalkan korban begitu saja setelah meminta maaf.

Baca Juga: Petugas Tagih Uang Koperasi Memerkosa Anak 10 Tahun di Prabumulih

2. Polisi telah menangkap pelaku

Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air SumurIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu. Polisi telah mengamankan pelaku usai menerima laporan.

"Korban adalah anak dari pelapor yang mengidap penyakit down syndrome. Saat korban sedang mengambil air di sumur, pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorongnya. Pelaku memaksa korban menurunkan celana sampai ke paha," ujarnya.

3. Pelaku sempat kabur ke wilayah Cambai

Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air SumurMetro

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sempat kabur ke wilayah Kelurahan Cambai. Unit Pidum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, langsung menuju ke tempat persembunyiannya.

"Pelaku kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya 

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia akan dikenakan pasal 289 KUHP kasus pencabulan," tegasnya.

Baca Juga: Baru Kenal 2 Pria, Remaja di Prabumulih Disekap dan Nyaris Diperkosa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya