Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

Kejati serahkan berkas dakwaan ke PN Palembang

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumel) akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejati juga merilis jumlah kerugian negara hingga mencapai Rp130 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai dana hibah yang telah dikeluarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2015.

"Kerugian total akibat pembangunan masjid mencapai Rp130 miliar, sementara hanya itu. Kemungkinan kerugian lain akan dikembangkan dalam peradilan," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Senin (12/7/2021).

1. Empat berkas dipecah jadi dua dakwaan

Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari empat berkas yang diserahkan ke PN Palembang, pihaknya membagi dua dakwaan secara terpisah. Dakwaan pertama untuk Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

"Jadi ada empat berkas dua dakwaan. Kita menunggu waktu persidangan dari majelis hakim," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

2. Pasal yang dikenakan mengenai tipikor dan suap

Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dakwaan berikutnya ditunjukan kepada Project Manager bersama Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

"Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal suap, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkap dia.

3. Kejati Sumsel tunggu jadwal sidang

Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!Mangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Beberapa barang bukti seperti berkas pemeriksaan telah diserahkan kepada PN Palembang. Sedangkan tujuh ruko, empat mobil, dan dua brankas yang telah disita, masih dititipkan ke Kejati Sumsel sampai putusan inkrah.

"Sejauh ini soft copy dakwaan telah kita serahkan ke Majelis PN. Tinggal menunggu jadwal penetapan dari pengadilan," ujar dia.

4. Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!Mobil milik tersangka Syarifudin (IDN Times/istimewa)

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya diproyeksi menjadi yang terluas di benua Asia. Masjid tersebut dibangun di atas lahan sebesar 20 ha. Dalam masa pembangunan, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan dana mencapai Rp130 miliar.

Pertama sebesar Rp80 miliar dan kedua Rp50 miliar. Uang tersebut berasal dari dama hibah APBD Sumsel.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya