Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen

Pajak di Sumsel tahun ini naik target hingga Rp358 miliar

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi target pajak pada 2022. Target tersebut naik menjadi 10 persen, atau lebih tinggi dari sebelumnya.

Perubahan target pajak itu menyesuaikan dengan jumlah pajak hingga semester pertama 2022 yang menunjukkan tren positif. Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel meyakini serapan pajak pada akhir tahun akan mencapai Rp4,047 triliun.

"Untuk tahun ini realiasasi pajak Sumsel Rp3,689 triliun. Kita rencanakan masing-masing sektor pajak bisa naik 10 persen," ungkap Kepala Bidang Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

1. Pertimbangan kenaikan pajak

Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Emi menjelaskan jika target pajak di Sumsel telah mencapai 57,26 persen atau Rp2,107 triliun pada 24 Juli 2022. Untuk target 2022, Sumsel awalnya telah menentukan serapan pajak bisa mencapai Rp3,680 pada akhir tahun mendatang.

Bapenda Sumsel mencatat dua sektor pajak andalan saat ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk PKB sudah mencapai 61,21 persen, sedangkan BBNKB terealisasi 61,22 persen. Kedua sektor pajak ini selalu melebihi target bulanan, sehingga Bapenda berencana menaikkan target pajaknya.

"Ada revisi kenaikan target karena beberapa sumber pajak sudah melebihi progress. Nanti di APBD perubahan, saat ini masih dalam pembahasan," jelas dia.

Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

2. Kenaikan pajak akan difokuskan ke masing-masing sektor

Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 PersenIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bapenda Sumsel mencatat, realisasi lima sektor pajak di Sumsel memiliki rincian berbeda. Sektor PKB memiliki target pajak Rp1,002 triliun dan baru terealisasi Rp613 miliar atau kurang Rp338 miliar. Lalu BBNKB target Rp970 juta dengan realisasi Rp592 miliar dan masih kurang Rp376 miliar.

Selanjutnya, sektor Pajak Air Permukaan (PAP) memiliki target Rp13,1 miliar dengan realisasi Rp6,272 miliar atau masih kurang Rp6,827 miliar. Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditarget Rp1,135 triliun dengan realisasi Rp643 miliar atau masih kurang Rp491 miliar. Terakhir ada Pajak Rokok yang baru tercapai Rp251.268.016.927 atau masih kurang Rp309.531.983.073 dari target Rp560,8 juta.

"Target pajak daerah Rp3,689 triliun. Kita rencanakan masing-masing sektor pajak bisa naik 10 persen," jelas dia.

Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

3. Target Sumsel bakal melebihi target jika tercapai

Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persenhttps://www.online-pajak.com/cara-hitung-pajak-freelance

Dengan upaya peningkatan pajak ini, maka target akhir Rp4,057 triliun akan menjadi pendapatan pajak tertinggi bagi Sumsel. Capaian ini akan melampaui target pajak tahun 2021 Rp3,52 triliun. Sumsel optimis capaian target pajak akan meningkat melihat sejarah penarikan pajak tiga tahun terakhir yang selalu melebihi target.

"Kita harapkan 2022 ini bisa 100 persen lebih seperti seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi beberapa target pajak sudah lebih dari target tahapan," tutup dia.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya